WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi. Eddy diduga menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (7/12/2023).
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Alex menjelaskan dari 4 orang tersangka itu, 3 orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap yaitu Eddy Hiariej, asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Sementara, Helmut Hermawan ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Alex mengatakan kasus ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy Hiariej.
Eddy dan Helmut melakukan pertemuan pada April 2022. Pertemuan juga dihadiri oleh Yosi dan Yogi. Dalam pertemuan itu, Eddy diduga menyepakati akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy menugaskan Yosi dan Yogi menjadi representasi dirinya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex.
Salah satu bentuk 'konsultasi hukum' yang diberikan Eddy adalah ketika hasil RUPS PT CLM sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham imbas dari konflik internal. Atas bantuan Eddy selaku Wamenkumham, buka blokir itu akhirnya bisa dilakukan.
"Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," kata Alex.