"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex.
Salah satu bentuk 'konsultasi hukum' yang diberikan Eddy adalah ketika hasil RUPS PT CLM sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham imbas dari konflik internal. Atas bantuan Eddy selaku Wamenkumham, buka blokir itu akhirnya bisa dilakukan.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
"Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," kata Alex.
Selain masalah kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Eddy kembali bersedia. "Untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 Miliar," kata Alex.
Alex mengatakan Helmut diduga kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Dalam perkara ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Helmut pada hari ini, Kamis (7/12/2023). Eddy sebenarnya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, namun tidak datang dengan alasan sakit. KPK menyatakan akan kembali memanggil Eddy.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.