WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhentikan secara hormat 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 30 September 2021 mendatang.
Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.
Alex memberikan kesempatan pada 3 pegawai KPK yang bertugas di luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Alex menyebut pihaknya menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya.
Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 1.351 pegawai KPK yang memiliki hak mengikuti peralihan menjadi ASN. Dari jumlah itu, 1.310 telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi ASN. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.