Hal itu disampaikan Firli menjawab pertanyaan salah seorang jurnalis media online.
Mulanya, Firli menjelaskan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang ditangani adalah terkait dengan dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa dan Pengacara Cekcok Soal Legalitas Saksi
Kasus itu menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang disampaikan ke KPK pada November 2022.
Tim KPK, kata Firli, melakukan penelaahan dan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas nota dinas Deputi Penindakan pada 16 Januari 2023. Sprinlidik itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara tahun 2019-2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, Firli mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspose pada 13 Juli 2023.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal UU BUMN Batasi Wewenang Usut Korupsi, KPK Protes Keras
Hasil ekspose menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan cukup perihal suatu peristiwa pidana sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada tanggal 26 September 2023 di mana SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan nota dinas dari pak Plt Deputi pak Asep [Plt. Deputi Penindakan Brigjen Asep Guntur Rahayu], pada tanggal 26 September 2023 dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain, tetapi dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).