Menurut Firli, pimpinan lembaga antirasuah tidak mengetahui ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi di Kementan tersebut. Hal itu karena laporan baru masuk pengaduan masyarakat (dumas) alias belum dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Firli menjelaskan pimpinan KPK baru mengetahui suatu perkara ketika dilakukan gelar atau ekspose.
Baca Juga:
Dana CSR Bank Indonesia Diduga Mengalir ke Yayasan, KPK Temukan Bukti Baru
"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya," ujar Firli.
"Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," sebut dia.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.