WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset terpidana korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar yang telah menjadi barang rampasan negara ke TNI Angkatan Udara (AU).
Serah terima dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"KPK menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30.940.375.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Barang yang dihibahkan, yakni sebidang tanah seluas 639 meter persegi; bangunan rumah seluas 236,28 meter persegi, 134 meter persegi, dan 331,38 meter persegi.
Lalu, bangunan musala seluas 8,64 meter persegi; dan bangunan pendopo seluas 68 meter persegi.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Sejumlah aset tersebut berlokasi di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain itu, ada pula sebidang tanah seluas 374 meter persegi; bangunan rumah seluas 532,5 meter persegi; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 meter persegi di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum adalah eks Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus Hambalang. Sedangkan Emirsyah Satar adalah eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang terjerat kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat.