Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery. Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Ke depannya, KPK membuka kesempatan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan barang rampasan dari para koruptor melalui cara sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK yang menyerahkan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU.
"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim," Fadjar.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.