KPK juga mendalami kuota yang diperoleh PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi mana pun, termasuk proses bagaimana mereka bisa memberangkatkan jemaah.
"Juga terkait dengan PIHK-PIHK yang tidak punya bendera untuk memberangkatkan kuota haji khusus misalnya, mengapa kemudian bisa berangkat? Nah itu seperti apa," tutur Budi.
Baca Juga:
Tren Wisata Berubah, Kini Bukan Banyak Tempat tapi Makna Perjalanan
"Artinya, jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jamaah, tapi juga penjualan kuota antar-PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain. Nah itu untuk fase yang pasca-pembagian kuota haji tambahan," jelas dia.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Keduanya diduga memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama melalui perantara mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.
Baca Juga:
Pentagon Bongkar Biaya Perang AS di Iran Tembus Rp433,8 Triliun
Ismail diduga menyerahkan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu dan kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, sebesar USD 5.000.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kini total tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji berjumlah empat orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.