WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp800 juta ke kas negara dari hasil penagihan pembayaran denda terpidana korupsi dan lelang satu unit mobil.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp800 juta dari hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan yang lunas dibayarkan dan hasil lelang satu unit mobil terpidana Deddy Handoko," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/7/22).
Baca Juga:
Bea Cukai Lelang 1 Unit Mobil BMW Hasil Sitaan
Adapun rinciannya, dari terpidana Lai Bui Min yang merupakan pihak swasta dengan kewajiban membayar denda Rp200 juta, terpidana Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dengan kewajiban denda Rp200 juta, dan terpidana Direktur PT KBR Suryadi Mulya dengan kewajiban denda Rp200 juta.
Ketiganya ialah terpidana penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berikutnya, dari hasil lelang yang dilakukan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I berupa satu unit mobil milik terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung Deddy Handoko yang laku dilelang Rp200 juta.
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Harta Kekayaan PT Putra Surya Perkasa Intiutama
Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.
Deddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.
Ali mengatakan KPK akan terus menagih dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan "asset recovery" atau pemulihan aset.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.