Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap. Diketahui, Abdul Gafur divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
Selain hukuman pidana, lanjut Ipi, Abdul Gafur diharuskan membayar denda Rp 300 juta dan membayarkan uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar," ujarnya.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," sambungnya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.