WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Baca Juga:
Beruang Muncul Lagi, Warga OKU Terluka Parah di Kebun Karet
"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," ujar Pelaksana Tugas ( Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan kepada publik.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ucap Ali.
Baca Juga:
Tragedi Penembakan dan Kiprah Pengacara Senior Rudi S Gani
Ia mengatakan, pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus yang sedang disidik di Sulsel tersebut mirip dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.