WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh. Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo (RH).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
"Tim Penyidik menahan Tersangka MR, BH dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/06/23).
Asep menjelaskan rangkaian kasus tersebut berawal saat mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Mukti kemudian mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Kemudian Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.
Ada beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta.
Tersangka MR dan BH masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan RH memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.