Setelah sejumlah pertemuan, muncul kesepakatan pengelolaan hutan oleh PT PML. Dicky yang saat itu menjabat Dirut Inhutani V meminta uang dari para terdakwa.
"Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2025, setelah Dicky Yuana Rady menerima uang dari terdakwa tersebut, Dicky Yuana Rady meminta agar Aditya Simaputra mengambil mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi D 1686 AKG milik Dicky di rumah dinasnya di Wisma Perhutani Jakarta," ujar jaksa.
Baca Juga:
Tak Terima Dituduh Rugikan Negara Rp1,2 T, Mantan Dirut ASDP: Tak Ada Bukti Korupsi
"Setelah mengambil mobil tersebut, selanjutnya Aditya Simaputra melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa meminta agar mobil tersebut disimpan di rumah Aditya Simaputra," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.