WahanaNews.co | Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas jadi lebih pendek, yakni 75 hari. Hal ini berdasarkan keputusan dalam dalam rapat konsinyasi akhir pekan ini.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda mengusulkan masa kampanye berlangsung 90 hari. Namun, usulan itu tidak disetujui perwakilan DPR.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Diminta seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," kata Rifqi dikutip CNN Indonesia, Sabtu (14/5/2022).
Dia menyampaikan pihaknya memberi dua catatan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu. Pertama, perubahan mekanisme pengadaan logistik pemilu.
Pemerintah dan KPU diminta melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu. Salah satu saran yang diberikan adalah pencetakan logistik di beberapa daerah guna memudahkan distribusi.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Saran kedua adalah penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu. Menurut Rifqi, hal itu diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik menyatakan keberatan jika harus menjalani kampanye seperti Pemilu 2019. Saat itu, kampanye berlangsung sekitar tujuh bulan.