WahanaNews.co, Jakarta - KPU RI menyampaikan permohonan maaf jika ada pihak yang menganggap fasilitas yang digunakan para komisioner terlalu mewah.
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa semua fasilitas komisioner diatur oleh Sekretariat Jenderal KPU RI. Fasilitas untuk keperluan dinas telah melalui proses pembahasan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Kuansing, KPU Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon
Afifuddin menekankan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam penyediaan fasilitas tersebut. Ia memberikan contoh dua kendaraan dinas tambahan untuk komisioner, yaitu Hyundai Palisade dan Toyota Alphard, yang merupakan mobil sewaan.
Penyediaan kendaraan tambahan ini didasarkan pada pertimbangan padatnya jadwal KPU RI selama tahapan Pemilu 2024 dan kebutuhan akan kendaraan cadangan jika terjadi kerusakan pada mobil utama.
Afifuddin menjelaskan bahwa dalam beberapa kejadian, seperti aki mobil yang tiba-tiba bermasalah, kendaraan cadangan sangat diperlukan. Ia menekankan bahwa kendaraan, sebagai buatan manusia, juga bisa mengalami kelelahan akibat penggunaan terus-menerus.
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
Dengan demikian, Afifuddin berpendapat bahwa penyediaan fasilitas ini tidak bisa langsung dianggap berlebihan, dan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam prosesnya.
“Maka kalau berlebihan dan tidak berlebihan kan jadinya kan relatif. Jadi patokan kami aturan itu. Kalau teman-teman atau pihak-pihak menganggap ini berlebihan dan lain-lain ya kami minta maaf,” katanya, melansir Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, dalam cuitannya lewat akun resmi X, Mahfud mengaku kaget dengan berita lanjutan selepas pemecatan Hasyim.