WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di kantor KPU Republik Indonesia, Minggu (2/7/2023).
Rapat pleno terbuka tersebut merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.
KPU memaparkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503, perempuan 102.588.719, total secara keseluruhan baik Dalam Negeri dan Luar Negeri sebanyak 204.807.222 pemilih dan jumlah TPS/TPSLN/KSK/Pos sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.277 Kecamatan, 83.731 Desa/Kelurahan dan 128 PPLN.
Data tersebut dihasilkan dari
proses pemutakhiran daftar pemilih dimulai pada tanggal 14 Desember 2022 dengan diberikannya DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri sebanyak
204.656.053 penduduk potensial pemilih dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebanyak 1.806.713 WNI diluar Negeri.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
DP4 tersebut dilakukan pemutakhiran data secara langsung oleh Pantarlih LN melalui mekanisme kunjungan rumah ke rumah atau media komunikasi lainnya, serta KPU menyediakan sistem e-coklit untuk memudahkan dalam proses pencocokan dan penelitian.
Total data yang dimutakhirkan oleh Pantarlih dan Pantarlih LN sebanyak 206.366.426 yang tersebar di 819.525 TPS/TPSLN/KSK/POS.
KPU Kabupaten/Kota dan PPLN melakukan proses pemutakhiran data pemilih menggunakan Sidalih (Sistem Data Pemilih).