Daftar Pemilih Sementara berdasarkan data hasil coklit Pantarlih dan Pantarlih LN ditetapkan menggunakan Sidalih, dengan rincian pemilih sebanyak 205.853.518 yang tersebar di 823.287 TPS/TPSLN/KSK/POS.
KPU melakukan pengumuman
terhadap data DPS tersebut dan menerima masukan serta tanggapan masyarakat, sehingga data pemilih tersebut menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) Dalam dan Luar Negeri dengan rincian 204.955.481 yang tersebar di 823.228 TPS/TPSLN/KSK/POS.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Kemudian KPU Kabupaten/Kota secara serentak pada tanggal 20-21 Juni 2023 menetapkan DPSHP yang telah diumumkan kembali untuk mendapatkan masukan serta tanggapan masyarakat menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU juga memfasilitasi terhadap pemilih-pemilih yang berada di lokasi-lokasi tertentu, yang memungkinkan mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan alasan antara lain bekerja, belajar, sakit dan sedang dalam masa tahanan.
Terhadap pemilih dengan kondisi seperti itu dapat difasilitasi oleh KPU dengan membuat TPS lokasi khusus (loksus) dengan syarat lokasi tersebut mempunyai penanggung jawab berdasarkan surat usulan dari perusahaan atau lembaga pada lokasi TPS khusus.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Selain itu KPU juga mendata pemilih-pemilih dengan rincian sebagi berikut, disabilitas fisik sebanyak 482.414, disabilitas intelektual sebanyak 55.421, disabilitas mental sebanyak 264.594 dan disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih.
Proses pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilakukan oleh KPU hingga
ditetapkan rekapitulasi DPT tingkat Nasional dilakukan dengan menjalin kerjasama yang baik dengan beberapa Kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hal ini PWNI (Perlindungan Warga Negara Indonesia) dan Kementerian Hukum dan Ham dalam
hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Selain itu, KPU juga membuka ruang
kepada masyarakat untuk melakukan pengecekkan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id, apakah pemilih tersebut sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 atau belum.