Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK Senin hari ini.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Lisa dijadwalkan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Keluarga Ridwan kamil Ditelusuri KPK
"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pukul 11.00 WIB," kata dia dalam keterangannya.
Erdi turut menerangkan penetapan Lisa sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa (14/10). Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Baca Juga:
Skandal BJB Melebar, Ridwan Kamil Diduga Terlibat Transaksi Mencurigakan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.