Bahkan, Ibrahim menegaskan, jika para tersangka kembali mangkir dalam pemanggilan berikutnya, pihaknya tak segan-segan melakukan upaya hukum lain.
"Untuk itu, kita minta memenuhi panggilan penyidik untuk segera bisa dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Diketahui, para tersangka melakukan aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa pada 17 September 2022 lalu.
Usai peristiwa tersebut, kedua korban yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu membuat laporan polisi sebagai korban penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.