WahanaNews.co | Suciwati, istri aktivis HAM, Munir Said Thalib, meminta
Ombudsman RI untuk menelaah kembali dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh
negara atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dugaan
yang dimaksud Suciwati yakni dalam kasus hilangnya laporan Tim Pencari Fakta
(TPF) pembunuhan Munir.
Baca Juga:
Polda Metro Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Nasution
"Dan
hari ini kita masih meminta kepada pihak Ombudsman untuk meminta dilihat lagi
soal maladministrasi negara atas hilangnya (laporan) TPF itu," kata
Suciwati dalam diskusi daring, Selasa (16/3/2021).
Ia
menilai, Kemensetneg tidak bekerja secara profesional dengan menyatakan diri
tidak memegang laporan investigasi TPF kasus Munir.
Padahal,
menurut dia, hal seperti itu seharusnya selalu dicatat oleh Kemensetneg.
Baca Juga:
Komitmen Perangi Narkoba, Ditintelkam Polda Jambi Tandatangani Pakta Integritas
"Bagaimana
dokumen penting pun dengan mudah hilang, tidak tahu apakah setelahnya itu
selesai persoalannya? Enggak ada rasa tanggung jawab, sedikit pun tidak ada. Dan mereka
merasa baik-baik saja," ujar dia.
Sebelumnya,
pada 28 April 2016, Suciwati bersama Kontras mendaftarkan permohonan
sengketa informasi ke KIP untuk mendesak Kemensetneg mengumumkan laporan TPF
kasus Munir.
Kontras
berharap KIP bisa memecahkan kebuntuan dalam penuntasan kasus Munir, sesuai
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.