Dalam
sidang perdana itu, Kontras yang diwakili Haris Azhar mengungkapkan bahwa pada
17 Februari 2016 Kontras mengajukan permohonan ke Setneg untuk segera
mengumumkan laporan TPF Munir.
Namun,
permohonan itu ditolak dengan alasan tidak menguasai dokumen yang dimaksud.
Baca Juga:
Polda Metro Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Nasution
Sidang
kemudian berlanjut dengan mengungkap sejumlah fakta menarik.
Di
antaranya, dalam sidang keenam pada 19 September 2016, Kepala Bidang Pengelola
Informasi Publik Kemensetneg, Faisal Fahmi, menyangkal jika Kemensetneg
menyimpan laporan hasil investigasi TPF Kasus Munir.
Kemensetneg,
kata dia, hanya menerima laporan terkait administrasi, misalnya anggaran.
Sementara laporan terkait hasil investigasi TPF, lanjut Faisal, tidak disimpan
Kemensetneg. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.