Alasan
Kontras, KIP "memberikan energi positif di tengah menghadapi tantangan
sulitnya masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan informasi dari Lembaga
Publik Negara tanpa alasan yang jelas."
Dalam
dokumen kesimpulan sebagai Pemohon yang diajukan ke KIP, Kontras menjelaskan
bahwa Tim Pencari Fakta Kasus Munir dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 111 Tahun 2004 pada 22 Desember 2004 oleh Presiden SBY.
Baca Juga:
Polda Metro Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Nasution
TPF
telah bekerja selama enam bulan, dan menyerahkan laporan penyelidikan pada 24
Juni 2005.
Penyerahan
ini sehari setelah berakhirnya masa kerja anggota TPF Munir.
Menurut
Koordinator Kontras saat itu, hasil laporan TPF Kasus Munir diserahkan kepada
Presiden SBY oleh Ketua TPF, Brigjen Marsudi Hanafi.
Baca Juga:
Komitmen Perangi Narkoba, Ditintelkam Polda Jambi Tandatangani Pakta Integritas
"Namun
demikian, laporan yang diserahkan tersebut hingga hari ini belum pernah
diumumkan secara resmi oleh Pemerintah cq Presiden RI kepada publik sebagaimana
mandat Penetapan Kesembilan dari Keppres dimaksud," demikian penjelasan
Kontras saat menjelaskan alasan mengajukan sengketa informasi ke KIP.
Persidangan
perdana KIP mengenai Laporan TPF Munir dilakukan pada 22 Juni 2016.
Namun,
sidang perdana itu ditunda karena ketidakhadiran Kemensetneg yang beralasan
sedang menyiapkan dokumen persidangan.