WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mendorong pemerintah memperkuat skema perlindungan sosial bagi masyarakat yang berada dalam kelompok desil 5 hingga 10.
Menurutnya, kelompok tersebut tetap membutuhkan perhatian dan pendampingan karena sebagian di antaranya belum sepenuhnya mencapai kondisi ekonomi yang mandiri.
Baca Juga:
Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, Puan Maharani Tampil Anggun dengan Kebaya Hijau Olive
Lisda menilai, jangan sampai masyarakat yang mulai keluar dari kelompok miskin justru kehilangan akses terhadap perlindungan sosial sebelum benar-benar mampu berdiri secara mandiri.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat mereka kembali terjerumus ke dalam kemiskinan apabila menghadapi kebutuhan atau persoalan ekonomi yang mendesak.
Hal itu disampaikan Lisda saat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), di sela rangkaian agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Dukung Streamlining BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi dan Manfaat bagi Masyarakat
Lisda mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan pembenahan dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima berbagai program bantuan berdasarkan klasifikasi desil.
Ia menyebut masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 secara umum telah memperoleh sejumlah intervensi pemerintah, baik berupa bantuan sosial, bantuan tunai, maupun dukungan di bidang pendidikan.
Meski demikian, perhatian lebih lanjut diperlukan terhadap masyarakat yang masuk dalam desil 5 hingga 10.
Menurut Lisda, peningkatan status ekonomi seseorang belum tentu menunjukkan bahwa seluruh kebutuhan dasarnya telah mampu dipenuhi secara mandiri.
Kelompok tersebut, lanjutnya, masih dapat menghadapi kerentanan ketika dihadapkan pada kebutuhan tertentu, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.
Karena itu, kondisi mereka perlu dilihat secara lebih menyeluruh dan tidak semata-mata berdasarkan klasifikasi dalam data desil.
“Desil 5 sampai 10 ini yang harus betul-betul ditelaah dan dikaji lagi. Pemerintah sudah menganggap mereka mampu, tetapi ketika ada yang sakit mungkin belum terakomodasi atau anaknya mau kuliah juga belum mampu,” ujar Lisda.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan, penguatan perlindungan sosial pada kelompok desil 5 hingga 10 merupakan bagian penting dari upaya mencegah masyarakat kembali jatuh ke dalam kemiskinan.
Ia menilai, masyarakat yang telah mengalami peningkatan kesejahteraan tetap membutuhkan proses pendampingan hingga memiliki kemampuan ekonomi yang cukup kuat.
Menurut Lisda, pemerintah perlu membangun kebijakan transisi yang tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga memastikan masyarakat dapat meningkatkan kapasitas dan kemandiriannya.
Pemantauan serta pengawasan secara berkala diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi ekonomi masyarakat benar-benar telah stabil.
“Perlu penguatan antara desil 5 sampai 10 supaya mereka benar-benar bisa keluar dan mandiri, dengan pemantauan dan pengawasan secara ketat sampai mereka betul-betul lepas dari kemiskinan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan data dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.
Akurasi data dinilai menjadi salah satu faktor utama agar bantuan dan intervensi pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Lisda mengingatkan agar perubahan status seseorang dalam kelompok desil tidak secara otomatis dipahami sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah sepenuhnya mampu secara ekonomi.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, termasuk kemampuan masyarakat menghadapi kebutuhan yang bersifat mendadak maupun kebutuhan jangka panjang.
Pendekatan tersebut, menurutnya, diperlukan agar program pengentasan kemiskinan tidak hanya berhasil menurunkan angka kemiskinan secara administratif, tetapi juga mampu menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
Masyarakat yang mulai meningkat kesejahteraannya harus tetap mendapatkan dukungan yang proporsional hingga benar-benar mampu keluar dari kerentanan.
Komisi VIII DPR RI, kata Lisda, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran, mampu menjangkau kelompok yang masih rentan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan penguatan perlindungan, pendampingan, dan pemutakhiran data secara berkelanjutan, Lisda berharap masyarakat yang telah berhasil keluar dari kelompok miskin tidak kembali mengalami penurunan kesejahteraan.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengentasan kemiskinan berlangsung secara berkelanjutan dan menghasilkan masyarakat yang benar-benar mandiri.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]