Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rpp6.373.200 per bulan.
Rincian Tunjangan PNS Pemda Terbaru
Baca Juga:
175 PPPK Tahap II Terima SK, Bupati Ray Bena Ingatkan Agar Tak Terlena Euforia, Tunjukan Loyalitas serta Kinerja
Selain gaji bulanan, PNS Pemda juga berhak atas tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.
Jumlah tunjangan yang diperoleh PNS Pemda biasanya akan diatur melalui peraturan daerah masing-masing.
Secara umum, berikut adalah rincian tunjangan yang didapatkan oleh PNS Pemda:
Baca Juga:
BKPSDM Tepis Isu 'Pemaksaan dan Dendam Politik' dalam Mutasi ASN di Nias Barat
• Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok. Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
• Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
• Tunjangan jabatan: Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).