Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rpp6.373.200 per bulan.
Rincian Tunjangan PNS Pemda Terbaru
Baca Juga:
Terkait Pencairan Tukin Dosen ASN, Komisi X DPR Desak Prabowo Terbitkan Perpres
Selain gaji bulanan, PNS Pemda juga berhak atas tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.
Jumlah tunjangan yang diperoleh PNS Pemda biasanya akan diatur melalui peraturan daerah masing-masing.
Secara umum, berikut adalah rincian tunjangan yang didapatkan oleh PNS Pemda:
Baca Juga:
Kemenperin Sudah Pecat Oknum LHS yang Diduga Membuat SPK Fiktif
• Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok. Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
• Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
• Tunjangan jabatan: Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).