WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan soal ‘pihak resmi’ yang desak agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapatkan perlindungan.
Desakan itu muncul saat pertemuan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh Kementerian atau Lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
Edwin menyebut pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," imbuh Edwin.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta Psikolog, termasuk LPSK.
"Alasannya karena (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual, berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.
Meski demikian, Edwin menuturkan LPSK tak bisa serta merta memberikan perlindungan.
Edwin mengaku pihaknya sedari awal merasa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi janggal.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi," terang Edwin.
Edwin menerangkan LPSK kala itu belum mendapatkan keterangan penting dari Putri Candrawathi.
"Sifat penting keterangannya kami tidak tahu. Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun. Walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," tutur Edwin.
Alasan lainnya yang jadi pertimbangan LPSK, sambung Edwin, juga soal pihak yang disebut sebagai ancaman.
Yaitu, pemberitaan media massa terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. Pemberitaan media massa yang menjadi ancaman, ya silakan sendiri hubungi Kominfo, silakan ke Dewan Pers, atau diakan punya hak jawab buat orang mereka yang tidak berkenan dengan pemberitaan," lanjut Edwin.
'Pihak Resmi' Dorong LPSK Lindungi Putri Candrawathi
Sebelumnya, disebutkan ada 'pihak resmi' yang mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan ke Putri Candrawathi.
"Dalam proses ini di awal-awal ketika proses penelaahan ada koordinasi. Pada proses koordinasi itu, ada pihak-pihak yang secara resmi meminta mendorong LPSK untuk melindungi Ibu PC," papar Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Menurut Edwin Partogi, pihak tersebut sudah mendapatkan sanksi dari kepolisian.
Ia membenarkan adanya dorongan ke LPSK untuk mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.
"Pihak yang secara resmi itu juga menjadi bagian yang mendapatkan sanksi internal di kepolisian," tuturnya. [rsy]