WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tak ada perbedaan perlakukan dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjadi saksi maupun korban dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. T
Termasuk terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Jadi enggak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi tidak," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Kamis (11/8).
Edwin menjelaskan bahwa tindak lanjut LPSK yang sempat mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J beserta kuasa hukumnya adalah surat pemberitahuan pada Selasa (12/7) lalu. Surat itu mengenai tawaran perlindungan kepada keluarga Brigadir J.
Menurut Edwin, hal itu lazim dilakukan sebagai langkah untuk tindak lanjut proaktif dari LPSK. Sebab, LPSK menyadari dalam suatu kasus tertentu kerap kali, saksi maupun korban tidak mengetahui adanya peran dari lembaga yang bisa memberikan perlindungan kepada mereka.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun mengenai tawaran LPSK itu kembali diserahkan kepada saksi maupun korban. Apakah mau mengajukan perlindungan atau tidak karena sifatnya sukarela.
"Sehingga pada kasus-kasus tertentu LPSK ada yang disebut proaktif. Proaktif itu kami kalau ada kasus-kasus yang jadi perbincangan publik kami aktif untuk mendatangi menemui korban atau saksi. Untuk menawarkan apakah mereka mau mengajukan permohonan atau tidak gitu loh," ujar Edwin.
Bahkan dalam pelbagai kesempatan LPSK, kata Edwin, juga sempat memberitahu melalui siaran media kepada para korban maupun saksi untuk peran lembaganya dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan.
"Di lain kesempatan di banyak kesempatan, LPSK juga menyampaikan hal itu juga secara terbuka kepada pers (surat pemberitahuan). Bahwa silahkan kepada keluarga Joshua, teman dekatnya J, bila membutuhkan perlindungan, bisa mengajukan ke LPSK," tuturnya.
Kendati demikian, Edwin mengatakan terkait perlindungan kepada keluarga Brigadir J, sejauh ini belum ada respons. Alhasil perlindungan tersebut belum bisa ditindaklanjuti.
Sementara untuk tindak lanjut permohonan perlindungan Bharada E, LPSK telah menerima melalui kuasa hukum ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu pada Rabu (13/8). Pengajuan permohonan perlindungan pertama itu diajukan kubu Bharada E secara lisan.
"Ini terkait E, kan E itu sudah sejak 13 Juli itu kan sudah menyampaikan permohonan kepada LPSK secara lisan dan sudah disampaikan secara tertulis pada tanggal 14 juli," ucap Edwin.
Namun seiring berjalannya waktu hingga akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, LPSK kemudian menyarankan agar Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator yaitu selaku saksi pelaku yang bekerjasama. Saran itu diterima kubu Bharada E dengan mengajukan sebagai Justice Collabolator.
"Kemudian kan Senin kemarin sudah ada permohonan dari E lewat kuasa hukumnya untuk jadi JC. Jadi dari E ada dua permohonan. Permohonan tertulis tanggal 14 dan permohonan yang terakhir Senin (8/8) kemarin," kata dia.
Sementara untuk surat terbuka yang dilayangkan pihak keluarga Bharada E, Edwin menanggapi adanya surat itu bukan ditujukan kepada LPSK. Alhasil, surat terbuka tersebut tidak bisa dikatakan sebagai bentuk permohonan.
"Sementara, yang surat beredar tentang perlindungan dari orang tua E itu. itu kan ditunjukkannya bukan kepada LPSK. nah saya ulangi lagi, orang yang bisa dilindungi LPSK itu, adalah orang yang mau, orang yang bersedia sukarela," jelasnya.
"Itu bukan saya yang ngomong tapi uu yang ngomong artinya harus berdasarkan permintaan dan mintanya bukan ke LPSK tapi ke pihak yang lain," tambah dia.
Padahal, Edwin menilai jika melihat dari tulisan yang ditulis keluarga Bharada E lebih kepada perlindungan hukum yang saat ini dihadapinya. Bukan kepada, khusus perlindungan terkait ayah ibunya.
"Jadi bukan, misalkan keluarga Bharada E dapat ancaman tidak. itukan intinya, jadi terkait perlindungan terhadap Bharada E. Kan perlindungan terhadap keluarga Bharada E kan sudah satu paket di dalam permohonan perlindungan sebagai justice collaborator," tuturnya.
Meski begitu, Edwin mengatakan bahwa saat ini pihak LPSK telah membangun komunikasi dengan pihak keluarga Bharada E sebagai tindakan proaktif, namun belum ada respon.
"LPSK juga per hari ini sudah mencoba membangun komunikasi dengan pihak Keluarga E. tetapi belum mendapatkan respon," tuturnya
Di samping itu, Edwin mengatakan untuk update tindak lanjut permohonan kepada Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC bakal diputuskan pada Senin (15/8) nanti apakah dikabulkan atau tidak.
"Tinggal nunggu senin keputusannya," sebut Edwin.
Edwin mengatakan bahwa saat ini permohonan putri sedang dibahas oleh rapat pimpinan, sedangkan untuk pertemuan kepada PC sudah tidak akan dilakukan.
"Sudah enggak. Ya bukan diumumkan, diputuskan. Kan permohonan itu berakhir di rapat pimpinan nanti pimpinan yang memutuskan diterima atau ditolak," tutupnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sempat menyatakan pihaknya kemungkinan batal memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Alasannya karena Putri tidak kooperatif terhadap proses di LPSK.
"Iya karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa. Iya tidak kooperatif," kata Hasto kepada wartawan, Rabu (10/8).
Hasto mencontohkan, PC tidak mau memberikan keterangan soal kondisinya kepada Tim Assesment dari LPSK. Untuk itu, Hasto menganggap Putri tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
"LPSK kemarin itu hadir bersama tim asesmen investigasi dan juga psikolog dan psikiater. Nah psikolog dan psikiater ini kan mengajukan beberapa permohonan wawancara berkaitan dengan kondisi psikologis maupun psikiaternya Bu P ya. Tapi tetap tidak dijawab," ujar Hasto. [rin]