"Saya yang salah karena hanya berasumsi. Seharusnya saya membaca aturan lebih teliti," ungkapnya.
Lucky mengungkapkan bahwa ia berangkat ke Jepang bersama keluarganya dua hari setelah Lebaran Idulfitri.
Baca Juga:
Kena Senggol Gubernur Jabar, Lucky Hakim Diminta Benahi Indramayu Agar Sebagus Jepang
Ia beranggapan bahwa libur hari raya adalah momen yang bisa dimanfaatkan untuk berkumpul dan berlibur bersama keluarga.
Kesalahpahaman ini muncul karena ia melihat bahwa di pendopo Bupati Indramayu, seluruh stafnya juga sedang libur.
"Kantor sudah tutup, tidak ada pegawai, kecuali asisten pribadi saya yang tidak dibiayai negara. Dari situ saya berasumsi bahwa ini adalah cuti bersama, sehingga saya pergi dan kembali sebelum kantor buka. Ternyata saya keliru, dan karena itu saya meminta maaf," tuturnya.
Baca Juga:
Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, Dinilai Melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014
Sebelumnya, diberitakan bahwa Lucky Hakim bepergian ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Perjalanan ini dilakukan meskipun telah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran.
Larangan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat agar kepala daerah tetap fokus mengurus berbagai aspek perayaan hari besar umat Islam di daerah masing-masing.