WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bakal menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) terkait komentar soal penundaan pemilu.
Mahfud mengaku terusik dengan langkah Perkomhan yang mengajukan gugatan terhadap dirinya ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Gugatan Uji Materi Nurul Ghufron soal Aturan Dewas KPK Ditolak MA
Mahfud merasa heran lantaran tak pernah mendengar kiprah organisasi tersebut, namun tiba-tiba menggugatnya dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
"Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?" ujarnya.
Ia mempertanyakan hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu. Mahfud mengatakan ada puluhan orang yang tiap hari mengomentari putusan pengadilan namun tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga:
Putusan PTUN yang Menangkan Anwar Usman Dinilai Pakar HTN Banyak Kelemahan
Mahfud mengakui memang berkomentar bahwa putusan PN Jakpus tersebut keliru dan salah kamar. Menurutnya, persoalan Partai Prima itu masuk dalam kamar hukum administrasi namun dibawa ke kamar hukum perdata.
"Di dalam hukum administrasi, Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," katanya.
Oleh karena itu, Mahfud mengaku saat itu mendorong KPU harus naik banding untuk menyelamatkan agenda konstitusional.