Mahfud menyebut penegak hukum memeriksa kelayakan 958 menara BTS tersebut dengan mengecek delapan menara sebagai sampel, namun tidak ada yang berfungsi baik.
"Dari 958 [menara BRTS] itu, tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sesudah diambil delapan sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi," katanya.
Baca Juga:
Mantan Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Kasus Korupsi BTS 4G
Plt Menkominfo itu mengatakan penegak hukum menaksir uang yang terpakai baru sekitar Rp2 triliun dari Rp10 triliun yang dicairkan. Dengan demikian ada sekitar Rp8 triliun yang lenyap dalam proyek tersebut.
"Dianggap benar yang sudah keluar itu semua hanya Rp2,1 triliun atau berapa gitu sehingga yang Rp8 triliun itu uangnya masih ngelayap ke mana-mana," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS jaringan 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Kamis (17/5).
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.