"Saat ini Pemerintah melakukan penyusunan RUU tentang Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam melaksanakan amanah Tap MPR No. XII Tahun 1998 tentang HAM dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," papar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi tidak hanya berhenti dalam proses peratifikasian semata, namun juga sampai pada penyusunan laporan implementasi yang dilaporkan ke Dewan HAM PBB secara berkala.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Pemerintah melalui Menko Polhukam menerbitkan Surat Keputusan No. 99 Tahun 2020 tanggal 26 November 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pelaporan Instrumen Utama dan Mekanisme Hak Asasi Manusia Internasional yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga," jelas Mahfud.
Turut hadir dalam seminar ini, Laode M Syarif, Ph.D (Direktur Eksekutif “KEMITRAAN”), Lambert Grijns (Duta Besar Kerajaan Belanda di Indonesia), H. Arsul Sani, SH. M.Si (Wakil Ketua MPR/Komisi III DPR RI), Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, SH. LL.M (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung), Dr. Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Sandriyati Moniaga (Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM), M. Ghufron (Direktur IMPARSIAL – The Indonesian Human Rights Monitor), dan Raynaldo Sembiring (Direktur Eksekutif ICEL – Indonesia Center for Environmental Law). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.