WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari keputusan Panglima Jenderal Andika Perkasa yang mencabut aturan keturunan PKI dilarang menjadi prajurit TNI.
Menurut Mahfud, aturan yang dibuat Andika bukan sebagai kebijakan baru.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
TNI, kata Mahfud, bukan institusi pertama yang menghapus aturan tersebut. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS/ASN) sejak beberapa tahun silam.
"PNS juga nggak pakai, itu sudah lama. Jadi TNI bukan yang pertama (memberi izin keturunan PKI ikut seleksi)," kata Mahfud di Masjid Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Minggu (3/4).
Mahfud menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil putusan MK yang kali pertama memberikan izin anak keturunan anggota PKI untuk dapat berpolitik di Indonesia. Keputusan MK pada 2004, sambungnya, membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Mahfud merinci, UU itu tertulis bahwa syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.
"Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai," ujarnya.
Mahfud mengatakan dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 memang tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.