WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan korupsi di Indonesia makin menggila melampaui era awal Orde Baru.
Ia menyebut indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada awal Orde Baru masih rendah, yakni di angka 20. Namun, setelah itu terus merangkak naik hingga tahun lalu menyentuh angka 34.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mahfud pun menggandeng beberapa lembaga internasional untuk membedah soal tingkat korupsi di Indonesia. Pada akhirnya ditemukan bahwa terjadi praktik-praktik yang melanggar hukum.
"Itu membuat kita kaget, korupsinya makin menjadi-jadi berarti. Kesimpulannya itu memang terjadi conflict of interest di dalam jabatan-jabatan politik. Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung (MA), pengadilan bisa membeli perkara. Di pemerintah, di birokrasi sama," jelasnya di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/23).
Mahfud menyebut temuan tersebut mungkin sulit dilihat oleh mata kepala orang Indonesia. Namun, hal tersebut terlihat jelas ketika dilakukan penelitian antara Kemenko Polhukam bersama lembaga-lembaga internasional terkait.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Di DPR ada conflict of interest. Pekerjaan anggota DPR, tapi punya konsultan hukum. Nanti kalau ada masalah, 'tolong dibantu ini, itu'. Dibawa ke pengadilan, pengadilannya korupsi lagi. Sampai hakimnya ditangkap, jaksa ditangkap," tutur Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengajak semua pihak untuk mempertahankan semangat reformasi yang sudah membara sejak 1998. Ia menyebut reformasi adalah titik tengah antara evolusi dan revolusi.
Ia mengatakan Indonesia tidak perlu revolusi untuk menjadi negara maju.