WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk membuktikan pernyataanya yang menyebut tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto justru merasa klaim Hasto tak ada artinya kalau tak bisa dibuktikan di persidangan. Sebab kebenaran hanya dapat digali melalui persidangan yang sah.
Baca Juga:
Jokowi Bantah Tudingan Hasto Terkait Revisi UU KPK untuk Muluskan Gibran dan Bobby
"Saat itu nanti baru saudara HK (Hasto Kristiyanto) bisa menyampaikan kepada hakim atau majelis hakim dalam hal ini apakah bukti tersebut ada atau tidak atau tidak cukup," ujarnya dikutip dari republika.co.id, Kamis (28/2/2025).
Tessa pun mengaku jika KPK siap untuk menghadapi perlawanan Hasto hingga persidangan.
“Saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi yang baik bila argumentasi itu diuji pada saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti,” ungkap Tessa.
Baca Juga:
Pengacara Hasto Sebut Dugaan Suap Rp400 Juta Tak Layak Ditangani KPK
KPK mengeklaim punya banyak bukti guna menghadapi Hasto di meja hijau. KPK siap membeberkan berbagai fakta dan keterangan guna membuat Hasto divonis bersalah.
“Penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk mentersangkakan saudara HK (di persidangan),” terangnya.
Sementara itu, Hasto masih optimistis keadilan bakal berpihak kepadanya. Hasto bersikukuh perkara yang menjeratnya sebenarnya sudah inkrah.
Hasto merujuk hasil eksaminasi menunjukkan tak ada keterlibatannya dalam kasus yang menjeratnya.
"Berdasarkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya," ujar Hasto.
Diketahui, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]