WahanaNews.co | Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengaku Ferdy Sambo tak pernah melarang dirinya memungut senjata api eks Kepala Divisi Propam Polri itu yang sempat terjatuh di depan rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun kejadian itu terjadi sebelum penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Romer, ia bukannya dilarang, melainkan hanya kalah cepat dengan Ferdy Sambo untuk memungut senpi bermerek Wilson Combat itu.
"Izin Yang Mulia, tidak dilarang Yang Mulia," ujar Romer saat jadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
Majelis hakim pun meminta Romer untuk merinci kesaksiannya soal senjata api yang jatuh itu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak dilarang Yang Mulia, cuma keduluan (mengambil) Yang Mulia," kata Romer.
"Oh, tidak dilarang. Keduluan oleh Saudara Ferdy Sambo mengambil senjata tersebut?" sahut hakim.