"Betul, Yang Mulia," jawab Romer.
Keterangan Romer diketahui berbeda dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan jaksa, Sambo disebutkan sampai di rumah dinas Duren Tiga No 46 pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.10 WIB.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Setiba di rumah dinas, Adzan Romer turun terlebih dahulu dan mobil berjalan hingga melewati pagar samping rumah. Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Ikatara Wikaton untuk menghentikan mobil didepan rumah dinas Duren Tiga No. 46.
Ketika Sambo bergegas turun dari mobil, senjata api yang dibawa terjatuh di dekatnya. Melihat kejadian itu, Romer yang berada di sebelah Sambo berinisiatif untuk memungut senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J tersebut.
"Akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan, 'biar saya saja yang mengambil'. Lalu senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo. yang saat itu saksi Adzan Romer melihat Terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan," sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sementara dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memakai sarung tangan dan senjata yang jatuh saat menuju rumah dinas bukan senjata HS-19, melainkan senjata Combat Wilson miliknya.
Adapun Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.