WahanaNews.co | Deolipa Yumara Mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer berencana akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan di PTUN, karena menyebut Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Besok saya akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Menurutnya, pernyataan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi dinilai menyalahi wewenang yang dimiliki Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Karena kata dia, pernyataan itu dianggap hanya memperkeruh proses penanganan perkara tersebut.
Kedua lembaga tersebut menyampaikan dalam dugaannya Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Dia menilai gugatan tersebut harus dilakukan karena dianggap bukan kewenangan kedua lembaga tersebut untuk menyampaikan hal tersebut.
Pasalnya kata dia, hal itu merupakan porsi dari pengacara atau penegak hukum lain seperti kepolisan dalam hal ini Bareskrim. Kemudian kedua lembaga tersebut juga bukan lembaga pro justisia.
Baca Juga:
Menkominfo Diingatkan Tak Sembarangan Bicara Terkait Kasus Istri Bakar Suami
"Nggak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seloah-olah ini menjadi suatu petunjuk, ini kan berbahaya," tambahnya.
Deolipa mengaku gugatan pihaknya kepada kedua lembaga itu penting dilakukan. Pasalnya, ia menyebut temuan Komnas Perempuan dan HAM itu akan dipakai tim pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai salah satu bukti pembelaan.
"Kenapa saya sampaikan ini karena kemarin saya dapat kabar saat Febri (Diansyah) menjadi pengacara Putri, mereka sempat mengatakan akan memakai dokumennya Komnas HAM dan Perempuan sebagai bagian dari pada barang bukti atau petunjuk di persidangan. Nah ini saya nggak mau," ucap Deolipa.