Skema ini dibagi menjadi dua jalur utama, yaitu KPP Penyediaan Rumah dan KPP Permintaan Rumah, yang masing-masing memiliki sasaran dan karakteristik debitur berbeda.
Untuk KPP Penyediaan Rumah, pemerintah membidik penyaluran Rp13,06 triliun bagi 7.742 debitur, yang terdiri dari pengembang perumahan rakyat serta pelaku usaha konstruksi skala kecil.
Baca Juga:
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Bogor Diproyeksikan Jadi Daerah Percontohan Perumahan Rakyat
Sementara itu, KPP Permintaan Rumah mengalokasikan Rp4,19 triliun untuk 20.219 debitur, yakni masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan dukungan pembiayaan agar dapat memiliki rumah layak dengan cicilan yang terjangkau.
Hingga periode terkini tahun 2025, realisasi penyaluran KPP telah mencapai Rp492,13 miliar atau 2,85 persen dari total plafon yang ditargetkan, dengan jumlah penerima 245 debitur.
Dari total tersebut, Rp453,18 miliar tersalurkan melalui skema penyediaan rumah untuk 127 debitur, sedangkan sisanya Rp38,94 miliar merupakan penyaluran untuk 118 debitur dari sisi permintaan rumah.
Baca Juga:
Blak-blakan, Menkeu Purbaya Ungkap Jurus Rahasia Dongkrak Ekonomi Tanpa Andalkan Investor Asing
“Capaian ini merupakan capaian dalam waktu satu bulan sejak KUR Perumahan diluncurkan pada 21 Oktober 2025,” kata Menteri Ara.
Menurutnya, pencapaian awal tersebut menegaskan arah positif implementasi KUR Perumahan yang diharapkan mampu mengakselerasi pemenuhan kebutuhan rumah layak bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Pemerintah bersama lembaga perbankan penyalur juga terus memperluas sosialisasi, menyederhanakan proses administrasi, serta meningkatkan kemudahan akses agar program ini semakin efektif menjangkau masyarakat.