Maruarar menekankan bahwa penyusunan RUU Perumahan harus memperhatikan keseimbangan tiga kepentingan utama.
“Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan,” ujarnya.
Baca Juga:
Tinjau Bedah Rumah di Minahasa, Menteri PKP Targetkan Renovasi Rampung 3 Bulan
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk mendukung penyusunan RUU Perumahan, khususnya melalui proses harmonisasi regulasi.
Dukungan tersebut mencakup sinkronisasi dengan peraturan daerah agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan selaras di lapangan.
Ke depan, Kementerian PKP akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan di sektor perumahan.
Baca Juga:
TNI AU dan Kementerian PKP Bahas Rusun Prajurit, Fokus di Lampung
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau, baik rumah tapak maupun rumah susun, bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.