WahanaNews.co, Jakarta - Sesuai kajian Indef mengenai kemunduran demokrasi sejak tahun 2020 hasilnya tidak membahagiakan, karena hal tersebut terjadi bahkan lebih buruk dari yang telah diprediksi.
Demikian disampaikan Wijayanto, pada diskusi "Masa Depan Demokrasi Jika Dinasi Jokowi Menang" yang diselenggarakan Universitas Paramadina bekerjasama dengan LP3ES secara daring, Selasa (09/01/2024).
Baca Juga:
Poltracking: Kepuasan Kinerja Jokowi Melesat ke 73,2%
Wijayanto yang juga merupakan Direktur Center Media dan Demokrasi LP3ES mengutip Levitsky dan Ziblatt (2018), bahwa ada empat indikator perilaku otoriter yaitu penolakan (atau komitmen lemah) atas aturan main demokratis, menyangkal legitimasi lawan politik, toleransi atau anjuran kekerasan, kesediaan membatasi kebebasan sipil lawan termasuk media.
"Bahkan ada enam mitos politik yang dituliskan oleh Yoes Kenawas (2023), tidak ada dinasti politik dalam demokrasi, dinasti politik adalah entitas politik yang sangat kuat, politik dinasti tidak terlepas dari kultur patrimonial masyarakat Indonesia, dinasti politik disebabkan ketimpangan ekonomi dan masyarakat alergi terhadap politik dinasti
pencalonan Gibran sebagai cawapres bukan bentuk politik dinasti."
"Rezim hari ini hanya butuh 9 tahun untuk menyerupai orde baru, dimana saat orde baru membutuhkan waktu 20 tahun untuk bisa berkuasa. Apakah kita harus terus menerus menunggu? Padahal sudah terlihat dengan jelas berbagai gejala kemunduran demokrasi ini." Ungkapnya.
Baca Juga:
PDIP Sebut Si Biru Keluar Pemerintahan, Siapa Menteri yang Terancam Diganti?
Narasumber lainnya Bivitri Susanti menyatakan bahwa Fenomena autocratic legalism dalam demokrasi adalah cara pandang yang mengedepankan legalisme yaitu segala sesuatu berlandaskan hukum bernegara, namun berakhir dengan otokratisme.
"Serangan yang terencana dan berkesinambungan pada institusi-institusi yang tugasnya justru mengawasi tindakannya, dalam rangka mandat demokratiknya yaitu ditandai dengan pelemahan DPR, pelemahan masyarakat sipil, pembunuhan KPK dan pelemahan MK. Semua dilakukan dalam koridor hukum, melalui pembentukan peraturan perundangan dan penegakan hukum. Tujuan akhirnya dengan kontrol yang lemah, demokrasi dapat diselewengkan." Tegasnya.
Bivitri melihat dari perspektif hukum bahwa pada masa pemerintahan Jokowi, dirusaknya lembaga-lembaga pengontrol pemerintahan.