"Siapapun
pemiliknya, menurut saya perangkat tersebut telah digunakan untuk tujuan-tujuan
yang buruk, berpotensi merugikan kepentingan nasional dan mengancam kedaulatan
kita," jelas dia.
Ia
menambahkan, seaglider memiliki
banyak fungsi terkait intelijen dan pengamanan, terutama untuk operasi-operasi
serta pergerakan bawah air.
Baca Juga:
Daftar Pangdam Se-Indonesia: Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu Jabat Pangdam XVIII/Kasuari
Selain
itu, perangkat itu juga memungkinkan untuk mengetahui data dan informasi
strategis menyangkut kedalaman dan lapisan laut yang tentu sangat berguna bagi
pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Karenanya,
pengungkapan pemilik dan pengguna perangkat itu harus menjadi prioritas utama.
"Jika
negara atau pihak penggunanya sudah diketahui, langkah yang harus ditempuh
pemerintah pastinya adalah menggunakan saluran diplomatik untuk menyampaikan
protes dan peringatan keras. Termasuk mengkaji kemungkinan adanya langkah hukum
terhadap pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Prajurit TNI Mengaku Dikeroyok
Pemerintah
dan DPR juga harus segera mendiskusikan langkah yang mesti diambil untuk
meningkatkan kemampuan menutup celah rawan ini, dari aspek regulasi hingga
kebutuhan perangkat deteksi dan penangkalannya.
Sebab,
Fahmi menyebut, keamanan laut Indonesia masih menyisakan banyak celah rawan,
baik di perbatasan maupun di perairan teritorial.
Hal ini
bukan hanya karena persoalan keterbatasan alutsista, tetapi juga karena
praktik-praktik buruk dalam pengelolaan keamanan laut belum sepenuhnya hilang.