WahanaNews.co | Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhibuddin mengatakan bahwa perlu ada kehati-hatian dalam pengelolaan dana umat atau zakat agar tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi.
"Tentu kehati-hatian bagian azas dan prinsip mengelola dana filantropi, jadi kita tidak terjebak dalam politik uang, apalagi mendongkrak elektabilitas orang, sehingga mencederai kepercayaan publik," ujar Muhibuddin dalam diskusi Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:
Kemenag Buka Lowongan Kerja untuk 110 Ribu Pegawai, Buruan Daftar!
Ia mengatakan, memasuki tahun politik 2024, ada peluang dana zakat menjadi potensi politik uang. Namun, Kemenag sebagai lembaga pengawasan terus menyuarakan netralitas kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.
Lembaga filantropi juga diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Perbaznas) Nomor 1 Tahun 2018.
"Ada Perbaznas Nomor 1 Tahun 2018, di Kementerian Agama juga memiliki edaran dari pak menteri, rilis edaran terkait kehati-hatian dalam pengelolaan dana umat," paparnya.
Baca Juga:
Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Ia mengatakan, jika kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengaturan dana umat ini tercederai, akan ada hukuman sosial, yaitu masyarakat menjadi tidak mempercayai lagi pengelolaan dananya pada lembaga amil zakat.
Oleh karena itu, lembaga amil zakat dan Kemenag selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas agar tetap bisa membangun kepercayaan masyarakat yang berbanding lurus dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana yang berjalan sebaik-baiknya.
"Ketika ini sudah kita bangun baik-baik, lantas ada pencederaan sedikit saja, pasti akan terjadi progres dan masyarakat secara sendirinya akan mencegah kesadarannya kepada titik itu," ucap Muhibuddin.