WahanaNews.co, Jakarta – Uang rampasan kasus dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang tunai yang diserahkan berjumlah Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43. Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 211," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/1/2024).
Fadil mengatakan pelaksanaan eksekusi itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama terpidana Henry Surya dkk, yang telah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fadil Zumhana menyampaikan, eksekusi merupakan tugas jaksa sebagai eksekutor untuk melindungi rakyat. Dengan begitu, menurut Fadil, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius," ujarnya.
Fadil berharap eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.
Eksekusi ini dihadiri Wakil Ketua LPSK Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya; Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat; Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor; serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Diketahui, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menghukum terdakwa Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.
Berdasarkan hasil identifikasi tim kuasa hukum korban, aset Henry Surya terdiri atas 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai Rp9.707.118.261, uang di rekening Rp43.677.195.255, serta beberapa aset properti mewah dah mobil mewah lainnya. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 16 triliun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]