Ia juga menyebut bahwa KM SS bukan kapal pertama penerima sanksi denda administratif.
KKP telah mengenakan sanksi administrasi dengan rincian, sanksi peringatan sebanyak empat kapal perikanan, denda administratif sebanyak 14 kapal perikanan, pembekuan perizinan berusaha terhadap sebuah kapal perikanan, serta pencabutan izin usaha terhadap empat kapal perikanan.
Baca Juga:
Total Armada Capai 165 Kapal, TNI AL Diperkuat 5 KRI di 2024
“Pelaksanaan sanksi administratif merupakan penerapan UUCK. Adapun untuk denda administratif sudah dikenakan pada 14 kapal perikanan yang melakukan pelanggaran, dan total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sanksi tersebut sekitar Rp2.6 miliar,” jelas Drama.
Sebagaimana diketahui, KM SS ditangkap oleh Polisi Air Kepolisian Resor Natuna pada Rabu, 17 Februari 2022 di sekitar perairan Pulau Subi atas laporan yang diperoleh dari masyarakat setempat.
Kapal yang diawaki oleh 16 orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Tragedi Kecelakaan Kapal Nelayan di Korea Selatan: 7 Tewas, 1 WNI dalam Pencarian
Kapal ini melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.