Ia juga menyebut bahwa KM SS bukan kapal pertama penerima sanksi denda administratif.
KKP telah mengenakan sanksi administrasi dengan rincian, sanksi peringatan sebanyak empat kapal perikanan, denda administratif sebanyak 14 kapal perikanan, pembekuan perizinan berusaha terhadap sebuah kapal perikanan, serta pencabutan izin usaha terhadap empat kapal perikanan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Soal Kasus PT Jembatan Nusantara dan ASDP yang Rugikan Negara
“Pelaksanaan sanksi administratif merupakan penerapan UUCK. Adapun untuk denda administratif sudah dikenakan pada 14 kapal perikanan yang melakukan pelanggaran, dan total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sanksi tersebut sekitar Rp2.6 miliar,” jelas Drama.
Sebagaimana diketahui, KM SS ditangkap oleh Polisi Air Kepolisian Resor Natuna pada Rabu, 17 Februari 2022 di sekitar perairan Pulau Subi atas laporan yang diperoleh dari masyarakat setempat.
Kapal yang diawaki oleh 16 orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Tim Sar Dikerahkan Cari Kapal Angkut Wisatawan Dilaporkan Tenggelam di Takalar Sulsel
Kapal ini melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.