WahanaNews.co, Jakarta - Suasana memanas terjadi saat Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).
Nadiem Makarim mendapat kritik keras dari Anggota DPR Anita Jacoba Gah. Bahkan, Anita terlihat menunjuk-nunjuk dan menggebrak meja saking emosinya.
Baca Juga:
Pantas Anggota DPR Ngamuk ke Nadiem, Ternyata 17 Sekolah di NTT Mangkrak 2 Tahun
Anita menuturkan bahwa masukan yang kerap disampaikan DPR seringkali tidak didengar oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
"Kita semua mengetahui ada kekurangan anggaran sebesar Rp 15 triliun. Namun, menurut saya, mari kita introspeksi diri. Mengapa hal ini bisa terjadi? Sejujurnya, banyak anggaran yang telah diberikan pada tahun 2024, tetapi apakah dana tersebut sudah digunakan dengan baik atau tidak?" ujar Anita dalam rapat dengan Komisi X DPR kemarin.
Anita Jacoba Gah adalah politikus dari Partai Demokrat. Berdasarkan Wikipedia, dia lahir pada 9 Maret 1974.
Baca Juga:
Tuai Keluhan di Mana-mana, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
Anita menjabat sebagai anggota DPR RI sejak periode 2004-2009, 2009-2014, dan 2019-2024. Pada periode 2014-2019, dia menjadi anggota PAW menggantikan Jefirstson Richset Riwu Kore yang mencalonkan diri sebagai wali kota Kupang.
Wanita yang duduk di Komisi X ini mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang.
Anita mengawali pendidikan di SD Negeri 1 Bonipoi (1981-1988), dilanjutkan di SMP 1 Kupang (1988-1991), SMA Negeri 46 Jakarta (1991-1994), D3 di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta, dan S1 Ekonomi di STIE Nasional Indonesia (2005-2008).
Selain aktif di dunia politik, Anita juga terlibat dalam beberapa organisasi, seperti pernah menjadi Ketua Gerakan Pemuda GPIB EFFatha, Ketua Karang Taruna di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Sekretaris Ikatan Guru-guru Seni Suara Indonesia, dan Pengurus Pemuda GMIT di Kota Kupang.
Minta KPK Periksa Nadiem Makarim
Anita meminta KPK turun tangan memeriksa Kemendikbud. Dia menduga ada tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.
Dia menyinggung soal dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menurutnya juga bermasalah.
"Saya minta Ibu/Bapak pimpinan kita memberikan rekomendasi kepada KPK periksa, apa yang ada di Kemendikbud, karena ini banyak persoalan, PIP, KIP, Dana Bos, banyak, hancur ini," kata Anita.
Anita meminta agar anggaran Kemendikbud pada tahun 2021-2023 diperiksa secara seksama. Dia juga mengusulkan agar tidak ada penambahan anggaran untuk Kemendikbud.
"Saya meminta kepada pimpinan agar memberikan rekomendasi kepada KPK untuk memeriksa anggaran Kemendikbud dari tahun 2021, 2022, dan 2023. Tidak perlu ada penambahan anggaran jika masih banyak korupsi yang menghabiskan uang negara dan tidak digunakan untuk kepentingan rakyat. Saya marah Pak Menteri, untuk kesekian kalinya, karena inilah kenyataan yang terjadi di lapangan," tegas Anita.
Anita juga menyinggung masalah guru PPPK yang telah lulus seleksi namun belum mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Dia menyampaikan hasil pengawasannya di lapangan yang menunjukkan masih banyak bangunan sekolah yang terbengkalai. Anita khawatir jika anggaran Kemendikbud ditambah tetapi tidak digunakan dengan baik.
"Pak Menteri, saya katakan berulang kali bahwa masih banyak permasalahan terkait realisasi dan penyerapan anggaran APBN ke daerah," imbuhnya.
"Sampai sekarang, guru PPPK yang sudah lulus seleksi belum mendapatkan SK, termasuk di Provinsi NTT. Kedua, masih banyak guru di daerah terpencil yang belum menerima tunjangan. Ketiga, banyak bangunan sekolah yang masih terbengkalai padahal anggarannya sudah turun sejak 2021," jelas Anita.
"Di Kabupaten Kupang ada 17 sekolah yang bangunannya sejak 2021 sampai sekarang belum selesai. Mau lagi bukti? Kita lihat juga dana Program Indonesia Pintar (PIP)," ujarnya dengan nada meninggi sambil menunjuk-nunjuk ke arah Nadiem dan pejabat Kemendikbud lainnya.
"Kami sebagai wakil rakyat dan pemangku kepentingan tidak mau diatur oleh Kemendikbud untuk melakukan verifikasi oleh dinas. Anda sebagai Kementerian, seharusnya melakukan verifikasi terhadap dinas, lalu dinas melakukan verifikasi ke sekolah. Hasil verifikasi itulah yang seharusnya diberikan kepada kami. Jangan dibolak-balik," tegasnya dengan emosi yang masih memuncak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]