Pedagang kaki lima, toko kelontong,
agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel
kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka
dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya
teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima,
lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka
diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan
maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Sedangkan kegiatan yang lain pada
sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait
dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Saya minta kita semuanya bisa bekerja
sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera
turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
Untuk itu kita semua harus
meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan
isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin
kepada yang terpapar.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Pemerintah akan terus membagikan
paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan
sejumlah dua juta paket obat.
Lalu bagaimana bantuan untuk
masyarakat yang terdampak?
Untuk meringankan beban masyarakat
yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial
Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST [Bantuan Sosial Tunai], BLT
[Bantuan Langsung Tunai] Desa, kemudian PKH [Program Keluarga Harapan], juga
bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.