Jokowi
menegaskan bahwa kebijakan PPKM darurat diterapkan dengan pertimbangan berat.
"Penerapan
PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang
tidak bisa kita hindari, yang harus diambil oleh pemerintah meskipun itu
sangat-sangat berat," ungkapnya.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Hal ini
dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan
masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
"Sehingga,
tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan
untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam
nyawanya," ucapnya.
Berikut
pernyataan lengkap Jokowi mengenai perpanjangan PPKM darurat:
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Bismillahirrahmnirrahim.
Assalamu"alaikum warahmatullahi
wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semuanya, Om Swastiastu, Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara
sebangsa dan se-Tanah Air, Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli
2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus
diambil oleh pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.