WahanaNews.co | Pemerintah secara resmi belum
mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak
3 Juli 2021.
Presiden
Joko Widodo alias Jokowi memang tidak secara eksplisit menyampaikan bahwa
kebijakan PPKM darurat diperpanjang.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Demikian
juga sebaliknya, Jokowi tidak menyampaikan secara tegas bahwa PPKM darurat akan
dicabut, mengingat masa berlaku PPKM darurat di Jawa dan Bali yang seharusnya
berakhir pada 20 Juli 2021.
Meski
begitu, Jokowi menegaskan bahwa PPKM darurat baru akan dibuka secara bertahap
mulai 26 Juli 2021.
Ini
diucapkan setelah ia mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan,
dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Pelonggaran
PPKM darurat mulai 26 Juli 2021 juga masih belum pasti terjadi, karena
Jokowi menyebut syarat yang harus terpenuhi.
"Jika
tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan
melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Kepala Negara dalam pernyataan
pers, Selasa (20/7/2021) malam.
Ini
artinya, PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, sehingga saat ini
kebijakan tersebut masih berlaku.