WahanaNews.co | Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengomentari video ceramah
yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang
berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Tak dijelaskan video viral dimaksud,
namun dia mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak
pidana.
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
Menag meminta para penceramah agama
tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian
maupun penghinaan.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan
penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa
diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU Nomor
1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," tegas
Menag dalam rilisnya, Minggu (22/8/2021).
Menurut Menag, aktivitas ceramah dan
kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
Ceramah adalah media bagi para
penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap
keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan
keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka
harus edukatif dan mencerahkan," jelasnya.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan
bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada
ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan
kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," sambungnya.