WahanaNews.co | Sejumlah Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota mengalami pergantian atau mutasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat moratorium yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Kebijakan moratorium ini bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan menyukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.
“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, seperti dilihat di situs Kemendagri, Sabtu (23/4/2022).
Zudan pun menambahkan apabila dilakukan penggantian kepala dinas (Kadis) baru maka memerlukan waktu lagi untuk kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:
1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.
2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.
3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.
4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.
6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.
7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.
Kebijakan moratorium ini dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.