Tito menjelaskan peningkatan PAD dapat dilakukan melalui penyederhanaan sistem pembayaran pajak dan retribusi sehingga kepatuhan masyarakat meningkat dan penerimaan daerah ikut bertambah.
Ia menilai keberhasilan Kota Pekanbaru menjadi contoh bahwa inovasi pelayanan publik mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan tanpa menaikkan tarif pajak maupun retribusi.
Baca Juga:
Kasus SK ASN Palsu yang Sempat Viral, PNS Gresik Jadi Tersangka Baru
Apabila suatu daerah telah melakukan efisiensi anggaran sekaligus mengoptimalkan PAD tetapi masih belum mampu membayar gaji PPPK, pemerintah pusat membuka peluang memberikan tambahan dukungan anggaran.
"Kalau sudah dilakukan dua-duanya, mungkin perlu ada top up dari pemerintah pusat misalnya DBH, Dana Bagi Hasil yang mungkin belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan, ya kita usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke daerah itu supaya mereka bisa membayar pegawainya," kata Tito.
Ia menambahkan usulan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang memenuhi syarat akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan sebagai salah satu solusi membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Baca Juga:
Ribuan PPPK Guru Jakarta Timur Resmi Perpanjang Kontrak
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.